Berita
Oleh Sahlan pada hari Minggu, 02 Nov 2014 - 17:55:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Menteri Jokowi Sudah Kebelet Raker dengan DPR

8811sudirman said.jpg
Menteri ESDM Sudirman Said (Sumber foto : Teropong Senayan/Eko S Hilman)

JAKARTA--Menteri Kabinet Kerja Presiden Jokowi-JK sudah tak sabar lagi bekerja bersama mitranya di DPR. Namun, keinginan ini masih harus disimpan dulu karena kisruh di parlemen masih belum menemui titik temu.

Salah satu Menteri yang sudah kebelet alias buru-buru melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan mitranya di DPR adalah Sudirman Sahid, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Maklum, Sudirman berkepentingan karena salah satu agenda Pemerintah Jokowi dalam waktu dekat adalah menaikan harga BBM bersubsidi.

"Kita harus cepat kerja karena Kementerian dan Pemerintah sudah berjalan secara berkesinambungan. Jika masalah di DPR belum juga selesai kapan kita akan bekerja khususnya dengan Komisi VII yang menyangkut sektor energi?," ujar Sudirman Sahid di Pisa Cafe Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (01/11).

Sudirman Sahid yang berlatar belakang akuntan ini juga mengungkapkan berbagai problem pengelolaan sub sektor migas. Produksi migas yang terus mengalami penurunan, target produksi sulit tercapai, keberhasilan eksplorasi lapangan migas yang rendah hingga konsumsi migas yang terus meningkat.(ris)

tag: #Kabinet Kerja Jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...