Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 22 Jan 2016 - 10:39:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Kejagung Tegaskan Gafatar Menyimpang dari Ajaran Agama

39kejagung1.jpg
Kantor Kejagung (Sumber foto : Istimewa)

JAkARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) menyimpang dari ajaran agama.

‎Wakil Tim Pakem yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi, ‎Gafatar dinyatakan sebagai organisasi masyarakat yang kegiatannya berkedok kegiatan sosial.

"Namun dalam kenyataannya telah mengajarkan dan menjalankan ajaran agama yang berindikasi menyimpang," kata Adi, Kamis (21/1/2016).

Dijelaskan, indikasi adanya penyimpangan ajaran yang disebarkan pengikut Gafatar merupakan satu dari lima kesimpulan yang langsung disampaikan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
‎‎
Adi mengatakan, berdasarkan komunikasi Tim Pakem dengan MUI, fatwa dapat dikeluarkan paling ambat pada akhir bulan ini.

Berdasarkan penelusuran tim Pakem, ‎diketahui, Gafatar merupakan metamorfosis Komunitas Millah Abraham yang sebelumnya merupakan metamorfosis Al Qiyadah Al Islamiyah yang telah dilarang dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-116/A/JA/11/2007 tentang Larangan Kegiatan Aliran dan ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah di seluruh Indonesia.

Semua juga didasarkan pada fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2007 tentang aliran Al Qiyadah Al Islamiyah.

Di dalam ajaran Komunitas Millah Abraham juga mempercayai bahwa Ahmad Moshaddeq adalah Almasih Al'mawud, alias Mesias yang dijanjikan untuk umat penganut ajaran Ibrahim atau Abraham, meliputi Islam dan Kristen dengan menggantikan Nabi Muhammad SAW.

Menyingkapi temuan tersebut, tim Pakem Kejagung Juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan anarkis atau tindakan sewenang-wenang kepada pengikut Gafatar di seluruh Indonesia.

Sebelum mengambil kesimpulan, tim Pakem juga melibatkan unsur Polri, TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), Majelis Ulama Indonesia, Kementerian agama dan Kementerian Dalam Negeri.(yn)

tag: #gafatar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement