JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anak-anak mantan pengikut Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) harus dijamin oleh pemerintah daerah agar mendapatkan hak atas pendidikan, sama seperti yang lain.
Hal ini seperti disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan di Kantor Wapres, Jakarta.
"Bila ada daerah yang tidak memberikan kesempatan pendidikan kepada anak-anak itu, maka harus ditegur oleh pemerintah pusat (Kemendagri)," kata Anies, Selasa (26/1/2016).
"Perlakuan terhadap mereka sama seperti pada anak-anak Indonesia lainnya. Begitu mereka pindah ke sebuah tempat, harus mendapatkan pelayanan pendidikan, tidak boleh mendapatkan penolakan," katanya.
Kemendikbud bahkan mengaku telah mempersiapkan tim di setiap daerah yang akan menerima kembali anak-anak tersebut dari Kalimantan Barat.
Anies menyebutkan, berdasarkan data Kemendikbud, anak-anak yang pernah tergabung dalam kelompok terlarang tersebut terdiri atas 38 usia pendidikan anak usia dini, 315 usia sekolah dasar, 102 usia sekolah menengah pertama, serta 105 usia sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan.
Selama tergabung dengan Gafatar, ratusan anak-anak tersebut tidak mengenyam pendidikan formal di bangku sekolah. Mereka rata-rata mendapatkan pendidikan di rumah atau belajar secara mandiri.
Anak-anak tersebut selama di Kalimantan Barat tersebar di delapan kabupaten, yakni Mempawah, Bengkayang, Sanggau, Sambas, Kapuas Hulu, Melawi, Sintang dan Kubu Raya.
Mereka berasal dari 14 provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Kalimantan Tengah. (mnx/Ant)