JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Perlu pendekatan hukum untuk menyelesaikan masalah terkait harta benda eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Demikian seperti disampaikan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
"Ini juga bagian yang harus diselesaikan karena kami mendengar sebagian anggota sudah menyerahkan harta bendanya kepada para pimpinannya. Ini akan diselesaikan secara hukum," kata Lukman Hakim di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Ia menyebutkan ada persoalan hukum yang harus diselesaikan terkait aset-aset mereka dan kemana saja dana-dana yang bersumber dari para anggotanya.
"Itu juga bagian yang terus diselidiki oleh aparat penegak hukum kita," katanya.
Ia juga menyebutkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penanganan terhadap eks anggota Gafatar melalui pendekatan keagamaan.
"Pendekatan yang sifatnya keagamaan dilakukan secara dialogis dari hati ke hati juga, mereka diupayakan untuk kembali ke pemahaman agama yang betul," katanya.
Sementara itu mengenai RUU Perlindungan Umat Beragama, Lukman mengatakan pihaknya masih memerlukan waktu utnuk menyiapkan karena persoalannya cukup kompleks.
"Persoalannya cukup kompleks, tidak hanya terkait rumah ibadah, bagaimana dakwah bisa dilaksanakan secara damai dengan kesejukan dan tanpa harus menyalah-nyalahkan pihak lain, tetapi juga hal lain yang perlu diperhatikan," katanya.
Menurut dia, harus ada kriteria yang disepakati mana yang masuk dalam ujaran kebencian dan mana yang tidak, mana yang sudah masuk penistaan agama, siapa yang punya kewenangan menentukan sebuah paham itu sesat atau tidak dan lainnya.
"Ini sedang kita siapkan dengan meminta pendapat dari berbagai pihak tidak hanya tokoh agama tetapi juga para akademisi, tokoh masyarakat dan pers, agar kebebasan berekpresi tidak disalahgunakan," kata Lukman. (mnx/Ant)