JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pimpinan DPR berharap bisa menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sekitar pertengahan Nopember 2014. "Kita usahakan (Pimpinan DPR-red) bisa melaporkan ke KPK soal LHKPN tepat dua bulan kepemimpinan, 20 Nopember 2014," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
Lebih jauh Agus menjelaskan Pimpinan DPR dilantik pada 20 Oktober 2014 lalu. "Kita belum dua bulan memimpin, sementara aturan untuk LHKPN ini tiga bulan, jadi masih ada waktu," terangnya.
Sebelumnya beberapa waktu lalu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengingatkan anggotanya agar segera menyerahkan LHKPN. "Kita dari pimpinan akan mengingatkan kepada seluruh anggota DPR baik yang baru maupun yang lama untuk segera mungkin melaporkan kembali LHKPN ke KPK," tuturnya kepada TeropongSenayan di Jakarta, akhir pekan ini (8/11/2014).
Taufik mengatakan, dirinya sudah menyerahkan LHKPN ke KPK pada Selasa (4/10) sore, walaupun KPK menyebut baru menerima satu dari anggota DPR Syarifuddin Hasan (Demokrat). "Saya sudah. Ada tanda terimanya," ucapnya sambil menyebut pejabat KPK yang menandatangani LHKPN miliknya.
Taufik dari Fraksi PAN, menjelaskan LHKPN ke KPK adalah kewajiban seluruh anggota DPR sebagai pejabat publik. "Biasanya di awal periode itu sudah diberikan informasi dan setiap fraksi mengundang dari petugas LHPN KPK untuk memandu cara mengisinya. Kalau yang lama hanya melaporkan terjadinya perubahan-perubahan terkait data terbaru," pungkasnya. (ec)