Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 05 Feb 2016 - 09:09:37 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Periksa RJ Lino di Jumat Keramat, Berani Datang?

74rj-lino-pelindo-2.jpg
RJ Lino (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino, Jumat (5/2/2016).

Pemanggilan kali ini merupakan pemeriksaan perdana setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada tahun anggaran 2010. Lino sempat absen pada pemanggilan sebelumnya dengan alasan sakit.

Lino menegaskan siap menghadapi masalah termasuk dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya.

"Oh pasti pastilah. Kalau saya sehat pasti saya datang. Kan dipanggil jam 10, saya datang," ujar Lino usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengadaan crane, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Namun, hingga Kamis (4/2) sore, KPK belum menerima konfirmasi kehadiran mantan bos Pelindo II tersebut. Pelaksana harian Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, dalam pemeriksaan ini dirinya belum memastikan pihaknya bakal melakukan penahanan atau tidak.

"Saya tidak bisa berandai andai, kita lihat besok saja yah," kata Yuyuk.

RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

RJ Lino akhirnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka terkait kasus pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) pada Jumat (18/12/2016) dengan surat perintah penyidikan tertanggal 15 Desember 2015. Penetapan tersangka dilakukan KPK berdasarkan laporan dari masyarakat kemudian di kembangkan ke tahap penyelidikan kemudian naik menjadi penyidikan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka Lino tak pernah menghadiri pemeriksaan KPK. Terlebih dia ia menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Tetapi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan RJ Lino. Hakim tunggal Udjiati dalam amar putusannya meyakini RJ Lino terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga, penetapan tersangka oleh KPK dinilai tepat.(yn)

tag: #kpk  #rj-lino  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement