JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 3 QCC di Pelindo II.
Lino yang tiba di gedung KPK pukul 09.25 enggan memberikan komentar apapun kepada awak media. Lino yang mengenakan jaket kulit didampingi kuasa hukumnya Maqdir Ismail.
Menurut Maqdir, kliennya siap menjalani pemeriksaan hari ini.
"Pokoknya beliau sudah datang, nanti kita lihat hasil pemeriksaannya," ujar Maqdir di gedung KPK, Jakarta, Jum'at (5/2/2016).
Saat ditanyakan mengenai penahanan kliennya, Maqdir hanya memberikan statement singkat saja. "Nanti saja kita lihat pemeriksaannya," singkatnya
Diketahui, pada awal 2014, KPK menerima laporan dugaan pengadaan 3 QCC di Pelindo II dari laporan Serikat Pekerja Pelindo II. Serikat buruh PT Pelindo menilai ada dugaan korupsi dari pengadaan 3 QCC yang pada 2011 2 QCC itu dialihkan ke Pelabuhan di Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta dugaan korupsi atas perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).
Pada 15 April 2014 perjalanan penyelidikan, KPK telah memeriksa Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan. Usai dimintai keterangan pada 15 April 2014, RJ Lino saat itu mengklaim sudah mengambil kebijakan yang tepat terkait pengadaan crane di beberapa dermaga yakni di Palembang, Lampung dan Pontianak. Bahkan, Lino menyebut dirinya pantas diberi penghargaan lantaran sudah berhasil membeli alat yang dipesan dengan harga yang murah.
Lino mengaku, proyek tahun anggaran 2010 itu sebenarnya memiliki nilai sekitar Rp 100 miliar. Alat yang dibeli itu sudah dipesan sejak 2007. Namun, sejak tahun 2007 proses lelang selalu gagal hingga akhirnya dia mengambil kebijakan untuk melakukan penunjukan langsung.(yn)