JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kalangan DPR menegaskan Harian Jurnal Nasional (Jurnas-red) merupakan salah satu penerima aliran dana Bank Century. Hal itu berdasarkan kajian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Tidak bisa dibantah Harian Jurnas yang kini sudah ditutup, ikut menikmati aliran dana Bank Century. Ada temuan BPK terkait hal itu, sehingga sulit dibantah," kata anggota DPR F-Partai Nasdem, Akbar Faisal kepada TeropongSenayan usai peluncuran buku "Tim Sembilan Membongkar Skandal Century" di Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Menurut anggota Tim 9 yang menggagas terbentuknya Pansus Angket Bank Century ini, hubungan antara Harian Jurnas, Pemerintahan SBY dan almarhum Budi Sampoerna saling terkait ketiganya. Saat itu Budi Sampoerna menyimpan dana sebesar Rp 2 triliun pada salah satu cabang Bank Century di Surabaya. "Ketika Budi diberitahu bahwa bank itu sedang bermasalah. Dia pun panik, makanya mencari orang yang berkuasa. Dari sinilah muncul hubungannya,” tambahnya.
Lebih jauh Akbar menambahkan sang penguasa pun membantu dengan menabrak UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pada saat itu UU LPS kemudian diubah sehingga nilai jaminan LPS meningkat dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar. Ternyata dana sebesar Rp2 triliun kemudian dipecah-pecah. "Dari langkah ini penguasa mendapatkan sesuatu. Itulah kemudian yang dijadikan
modal dasar membuat harian Jurnas," ungkapnya.
Karena itu, Akbar pun meminta agar DPR menyelesaikan kasus Bank Century terlebih dahulu sebelum membuka kasus-kasus lain seperti kasus Transkjakarta. "Jangan buka kasus baru dulu.
Gimana mau bikin barang baru, kalau yang lama belum selesai,” tuturnya.
Mengenai perlunya KPK menggeledah kantor Jurnas, Akbar menyerahkan hal itu pada KPK. "Saya tidak mau mengomentarinya. Biarlah KPK yang melakukannya tanpa perlu diintervensi,” imbuh mantan Deputy Tim Transisi bentukan Jokowi. (ec)