JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi VII DPR akan memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait pemberian izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia.
Padahal sesuai dengan Undang-Undang (UU) Minerba, PT Freeport dilarang melakukan ekspor konsentrat sebelum membangun pemurnian bijih atau smelter. Hingga saat ini perusahaan asal Amerika itu belum juga memenuhi kewajibannya tersebut.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Endre Saifoel berjanji akan mencecar Sudirman Said terkait alasan pemberian izin tersebut.
"Komisi VII akan menanyakan ke menteri tentang perpanjangan kontrak konsentrat pada Raker (rapat kerja) kemungkinan minggu ini," kata dia saat dihubungi TeropongSenayan di Jakarta, Senin (15/02/2016).
Selain itu, lanjut dia, dalam Raker nanti Komisi VII juga akan mempertanyakan perkembangan pembangunan smelter oleh PT Freeport.
"Karena harus ada perkembangan pembangunan smelter dari 6 bulan sebelumnya," ungkap dia.
Saat disinggung pelanggaran UU Minerba yang kerap dilakukan pemerintahan Jokowi soal Freeport, Endre malah menuding bahwa hal serupa juga telah dilakukan oleh rezim pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Sebetulnya sudah melanggar dari awal tahun 2015 saat menteri mengeluarkan Permen no 1 tahun 2015 dan sudah melanggar UU sejak akhir 2014 dimana yang mengeluarkan pada masa pemerintahan SBY
saat transisi," tutup dia.(yn)