JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Idy Muzayyad mengungkapkan banyak produser siaran televisi yang nekat melakukan penayangan kendati tidak memenuhi prosedur hak tayang. Menurut Idy, sejumlah siaran TV tersebut beralibi karena sudah melalui proses sensor di Lembaga Sensor Film (LSF).
"Padahal, tidak ada jaminan siaran televisi lulus sensor memiliki hak siar. Banyak produser yang beralibi bahwa siarannya telah lulus sensor. Mestinya ada prosedur lain yang harus dipenuhi menurut kategori siaran dengan harus menyesuaikan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan," kata Idy dalam rapat dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I di Gedung Nusantara II lt. II, Gedung DPRRI, Jakarta (17-11-2014).
Menurut Idy, hal itu menunjukkan masih kurangnya kordinasi dari LSF dengan KPI. Sehingga, kata Idy, ada banyak siaran yang tidak sesuai klasifikasi usia sebagaimana peraturan. "Semisal usia 13, 17, dan 21. Atau misal pra sekolah, anak-anak, pra dewasa dan usia dewasa," ungkap Idy dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Mahfudz Shidiq.
Idy berharap agar persoalan yang disampaikannya itu dapat menjadi perhatian dan pertimbangan pada perumusan undang-undang penyiaran yang baru nantinya. "Misalnya, apakah film bioskop yang akan tayang di TV apa cukup dengan siaran tayang lulus sensor saja? Sedang bioksop dan TV parameternya berbeda," ucapnya. (b)