JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kalangan DPR bersiap-siap untuk meminta keterangan pemerintah terkait keputusan kenaikan harga BBM Bersubsidi. "Pasti, pasti kita akan minta pemerintah menjelaskan," kata Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu, (19/11/2014)
Menurut Fadli, kenaikan harga BBM ini, selain menyengsarakan rakyat kecil, juga berpotensi melanggar Undang-Undang APBN-P.
"Karena harusnya, untuk menaikan harga BBM perlu melihat harga internasional, sejauh mana dari pagu. Apalagi harga minyak dunia turun menjadi US$80/barel dari pagu yang ditetapkan dalam APBN, yakni US$105/barel," terang dia.
Menyinggung soal rencana menggulirkan Interpelasi, Wakil Ketua umum Partai Gerindra ini tidak membantahnya. "Sangat bisa," tegas Fadli lagi.
Fadli Zon menambahkan UU MD3 saat ini masih berlaku sebelum ada revisi. Karena itu, DPR akan melakukan sesuai UU ini. "Pasal interpelasi belum dihapus. Tidak dihapus, artinya itu ada pengulangan," ucapnya
Meski dirinya, kata Fadli Zon, menolak kenaikan harga BBM, tetap DPR harus melakukan sidang untuk menentukan sikap resmi. "Saya pasti tidak setuju dengan kenaikan BBM. Tapi itu belum menjadi sikap DPR, tentu nanti akan diserahkan dulu ke komisi yang membidangi masalah BBM ini," tegas dia. (ec)