JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengultimatum dan memberi peringatan keras kepada DPR dan Pemerintah terkait pembahasan UU MD3 yang tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "DPD siap mengambil langkah tegas untuk menegakan ketentusan tersebut, apabila DPR dengan pemerintah tidak menjalankan amanat yang dimaksud dalam Konstitusi, UU No 12/2011," kata Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad kepada TeropongSenayan di Jakarta, Minggu, (23/11/2014).
Peringatan keras ini, kata Guru Besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dilontarkan, karena ada indikasi penyimpangan. Sebab itu pembahasan Revisi UU MD3 harus taat pada amanat Pasal 22 D UUD RI. "Tak hanya itu, bukan hanya soal UU MD3, bahkan seluruh pembahasan Undang-Undang pun harus melibatkan DPD. Apalagi kalau produk legislasi yang akan direvisi itu mengatur langsung soal DPD, ujarnya.
Farouk menilai revisi UU MD3 dilakukan di luar kebiasaan karena selain tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas), pembahasaanya lebih bernuansa untuk mencari penyelesaian masalah pertikaian antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di DPR.
"Pembahasan revisi UU MD3 tanpa melibatkan DPD dan tidak masuk dalam Prolegnas merupakan bentuk pelanggaran atas konstitusi," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite I DPD, Benny Ramdani mengatakan tindakan DPR membahas revisi UU MD3 dengan tanpa melibatkan DPD merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan parlemen (contempt of parliament). "Dengan demikian, sikap yang diambil oleh DPR telah merusak sistem dan tatatan ketatanegaraan yang berlaku," ujarnya.
Terkait dengan pelanggaran itu, ujarnya, DPD sebagai institusi akan menggelar rapat paripurna besok, Selasa (25/11/2014) guna mengambil sikap atas putusan DPR tersebut. (ec)