JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, Gede Pasek Suardika (tengah) didampingi wakil ketua PPUD, Afnan Hadikusumo (kiri) dan Anang Prihantoro (kanan) memimpin rapat pembahasan Proglenas usul DPD RI 2015-2019 dan membicarakan hasil konsultasi antara pimpinan DPD RI dengan pimpinan Badan Legislasi DPR mengenai perubahan UU MD3 yang keseimpulannya DPD tidak dilibatkan dalam pembahasan perubahan UU MD3 pada saat berlangsung rapat internal panitia perancang undang-undang, Selasa, 25/11/2014 di Gedung Parlemen RI, Jl. Jend. gatot Subroto, Senayan Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu, Gese Pasek menyatakan DPD harus mengambil sikap yang tegas atas keputusan Badan Legislasi DPR. (eh)