Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 09 Jun 2015 - 16:39:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Gede Pasek: Putusan MA Terhadap Anas, Sadis

96anas.jpg
Anas Urbaningrum (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Politisi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika menilai bahwa putusan terhadap Anas Urbaningrum terlalu berlebihan. Menurutnya, hukuman itu bukan pemberian efek jera, tetapi untuk membunuh.

"Sadis, ini bukan pemberian efek jera, kalau efek jera untuk kapok, ini untuk memutilasi, karena anak dia sampai dewasa tidak bisa berinteraksi dengan sehat, majelis hakim memutilasi Anas menjadikan anaknya tidak sehat," kata Pasek saat dihubungi, Selasa (9/6/2015).

Berdasarkan pengakuan Pasek, Anas tetap semangat. Ia memaparkan bahwa Anas tetap meyakini dengan keyakinan dia dikriminalkan secara kolektif.

"Tetap semangat, kata Mas Anas esok adalah misteri, skenario besok skenario Tuhan," tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan dua kali lipat dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara untuk Anas Urbaningrum. Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi mengatakan mantan Ketua Umum partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu terbukti melakukan tindak kejahatan korupsi. (iy)

tag: #Anas urbaningrum  #gede pasek  #ma  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...