Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Rabu, 26 Nov 2014 - 07:59:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Menteri Tak Gubris Undangan Rapat, DPR Bisa Balas Dendam

37mahfud sidiq1.jpg
Mahfud Sidiq (Sumber foto : Eko Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Politisi PKS Mahfud Sidiq kesal dengan sikap pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo yang semaunya sendiri. Terutama dalam pelarangan menteri-menteri menghadiri undangan rapat DPR menyusul dikeluarkannya surat edaran Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto yang dinilainya kontraproduktif.

"Ini kontraproduktif dengan sistem Hukum Tata Negara dan UU MD3. Bahkan ini bisa menjadi blunder dan berakibat buruk pada kekuasaan presiden," kata Ketua Komisi I DPR ini kepada TeropongSenayan, Rabu (26/11).

Dikatakan, kalau langkah pemerintah seperti itu, bukan tidak mungkin DPR akan melakukan balasan yang sama dan tidak mau lagi rapat dengan pemerintah. Kalau DPR tidak mau rapat, anggaran negara yang harus dibahas tidak bisa dicairkan akhirnya tidak ada biaya untuk pembangunan.

Mahfud mengingatkan agar presiden lebih berhati-hati pasca peredaran surat yang mengatasnamakan pembantunya itu, karena bisa menjadi urusan berkepanjangan. "Mungkin saja APBN 2015 sudah selesai pembahasannya, tapi khan ada pembahasan APBN P yang perlu dibiacarakan lagi pada tahun 2015," ucapnya.(ss)

tag: #Mahfud Sidiq  #Komisi I  #Balas Dendam  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...