Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 23 Okt 2015 - 19:28:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Temui Petinggi Freeport di AS, DPR Berharap Jokowi tak Ditekan dan Didikte

14medium_88jokowi-indra.jpg
Jokowi (Sumber foto : Indra/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi I Tantowi Yahya mengatakan kunjungan kerja yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo ke Amerika Serikat akan melakukan pertemuan dengan pengusaha-pengusaha asal negeri Paman Sam tersebut.

Tentu, kata Tantowi Jokowi di AS juga akan bertemu pengusaha PT. Freeport untuk membahas masalah kontrak kerja pertambangan yang berada di Papua tersebut..

"Menurut rencana Presiden memang akan melakukan pertemuan dengan para pengusaha AS, tentu saja termasuk Freeport," ujar Tantowi saat dihubungi, Jumat (23/10/2015).

Menurut politisi Partai Golkar itu, pertemuan Presiden Jokowi dengan para pengusaha di AS sesuatu hal yang wajar karena ingin mengajak investasi di Indonesia. Namun ia menegaskan nahwa investasi tersebut diharapkan dapat memperbaiki pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Itu normal-normal saja dalam rangka mendorong laju investasi dari negara tersebut di Indonesia. Kita dukung selama kerjasama tersebut mengandung rasa keadilan dan tidak ada kesan kita ditekan atau didikte," tegasnya. (iy)

tag: #freeport  #kontrak freeport  #jokowi  #amerika serikat  #komisi I dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...