Berita
Oleh Agus Eko Cahyono pada hari Sabtu, 29 Nov 2014 - 08:18:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Beberapa Problematika Hadang Prolegnas DPD

77Diskusi Prolegnas DPD.jpg
Aan Eko Widiarto (kanan) bersama anggota DPD (Sumber foto : Mulkan Salmun)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Sejumlah problematika penyusunan Prolegnas Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai terungkap ke permukaan. "Salah satunya, kurang tersistemnya mekanisme penyusunan Prolegnas DPD," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto kepada TeropongSenayan di Jakarta, Sabtu (29/11/2014)

Akibatnya, lanjut Aan, alat kelengkapan DPD menjadi kebingungan mengartikulasikan usul anggota, usulan masyarakat dan usul alat kelengkapan.

Problematika lainnya, kata Aan lagi, belum adanya indikator yang mapan dan jelas terhadap jenis RUU yang dapat diajukan DPD. "Sehingga berimplikasi terjadinya "kebingungan" RUU yang dapat diajukan dalam Prolegnas," tutur Aan.

Selain itu, sambung Aan, juga terjadi pengulangan penyusunan RUU, maksudnya RUU periode Prolegnas sebelumnya kembali diajukan.

Disisi lain, ujar Aan, juga belum adanya kesepakatan yuridis dan politis antara DPD, DPR dan presiden dalam pembagian tugas penyusunan naskah akademik (NA) dan RUU dalam Prolegnas. "Akibatnya berimplikasi, DPD tidak mendapat kesempatan menyusun RUU yang sebenarnya masuk dalam lingkup wewenang DPD," pungkasnya. (ec)

tag: #Pengamat HTN  #LSM  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...