JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh tiga lembaga masih berjalan sendiri-sendiri. Dengan kata lain belum ada sinergi dari KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian. "Padahal, KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian merupakan trisula utama dan induk pemberantasan korupsi,” kata Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin (29/12/2014).
Ade menjelaskan keberadaan KPK sudah menginjak usia 11 tahun. Namun kinerjanya belum mengalami perbaikan secara signifikan. "Ke depan, perlu merangkul Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI untuk bersama-sama memberantas korupsi karena tantangan semakin berat,” ujarnya
Lebih jauh Ade menjelaskan tiga lembaga hukum ini merupakan alat untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. "Ada beberapa kasus yang mandeg di Kejaksaan Agung seharusnya KPK bisa melakukan koordinasi dan supervisi," terang dia lagi.
Seperti diketahui, KPK pada 29 Desember 2014 ini merayakan hari ulang tahunnya. Lembaga anti rasuah ini berdiri berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK. (ec)