Berita
Oleh Radip Pradipta pada hari Sabtu, 06 Des 2014 - 11:41:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Hasil Revisi UU MD3, Produk Balapan KIH dan KMP

49Yasonna-H-Laoly.jpg
Yassona Laoly, Menteri Hukum dan HAM (Sumber foto : Eko Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Setelah pegesahan revisi UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), diharapkan kerjsama di DPR semakin harmonis. Demikian juga dengan pemerintah sehingga memenuhi harapan seluruh rakyat.

"Saya kira baik sekali ya. Saya berharap dengan disahkannya UU MD3 yang baru tidak ada lagi perbedaan di kalangan teman-teman di DPR. Tidak ada lagi KIH dan KMP, yang ada hanyalah DPR yang bekerja untuk aspirasi rakyat," kata Menteri Hukum dan HAM Yassona, Sabtu (6/12).

Dengan selesainya revisi UU MD3 itu, lanjutnya, pemerintah akan kooperatif dengan DPR dan akan hadir setiap ada undangan rapat kerja di masa sidang 2015 dan selanjutnya. "Oh tentu, sebelum ini kita juga sudah datang. Awal yang baik, menjadi awal yang baik," ujarnya.

Seperti diketahui dalam pembahasan yang sangat singkat, hanya sekitar 7 jam, dari sejah dibentuk panitia khusus (Pansus) Jumaat sekitar pukul 15, revisi UU MD3 dapat diselesaikan dan disahkan.

Sejak surat presiden (Supres) yang menunjuk wakil pemerintah untuk pembahasan revisi diterima DPR Kamis (4/12) sore, pimpinan DPR langsung ngebut memutuskan segera digelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR guna mengagendakan rapat paripurna pembentkan pansus.

Setelah Pansus terbentuk, langsung digeber rapat pembahasan pasal-pasal UU MD3 yang direvisi. Dan pada malam harinya paripurna pengesahan UU MD3 yang baru dapat dilakukan tanpa melewati target kesepakatan antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) 5 Desember 2014 atau sebelum reses.(ss)

tag: #Balapan KIH  #KMP  #MD3  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Prof Romli: Saya Siap Jadi Saksi Ahli Hadapi Budi Said Jika Lakukan Kasasi ke MA

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 24 Feb 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Masyarakat menyambut baik Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta  (PT DKI) yang memperberat hukum Budi Said dari 15 menjadi 16 Tahun dan Pidana Tambahan ...
Berita

Aliansi BEM NKRI Geruduk KPK, Desak Pengusutan Kasus Penambahan Reses DPD RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Aliansi BEM NKRI menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (24/2/25) pukul 10.00 WIB.  Aksi ini dilakukan untuk ...