JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly jangan sampai terkesan memperlama pengesahan susunan kepengurusan Partai Golkar yang sudah diterimanya. Jika nanti kesan itu muncul akan timbul dugaan bahwa pemerintah mencampuri urusan partai yang sedang menghadapi masalah.
"UU Partai Politik jelas mengaturnya, Menkumham diberi waktu 7 hari sejak menerima berkas kepengurusan untuk mempelajari dan memutuskan. Dari dua kubu yang mengajukan susunan kepengurusan partai, Kemenkum HAM tetap harus memutuskan dalam kurun waktu yang ditetapkan UU, mana yang sah dan mana yang abal-abal," kata Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo, kepada TeropongSenayan, Rabu (10/11).
Bambang mengatakan, pihaknya sudah menyertakan bukti-bukti yang valid tentang penyelenggaraan Munas Golkar di Bali. Itu mestinya akan menjadi dasar Kemenkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan Golkar hasil munas Bali. Dia yakin kalau dilakukan secara benar susunan pengurus Munas Golkar di Bali akan disahkan.
"Semua berdasarkan AD/ART Golkar, mekanismenya benar dihadiri pemilih suara yang sah, dari ketua dan sekretaris DPD I maupun DPD II seluruh Indonesia dan dokumennya lengkap," ujar Bambang yang juga sekretaris Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR.
Menurut Bambang, kasus di Partai Golkar berbeda dengan yang terjadi di PPP meski sama-sama mengalami perpecahan. Di Golkar antara ketua umum dan sekjen masih tetap utuh sedangkan di PPP mereka terpecah dan saling berseberangan hingga masaahnya lebih rumit. "Jadi masalah kita jangan disamakan dengan PPP."(ss)