JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Penghentian pemberlakuan Kurikulum (K) 2013 (K13) oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan harus dilakukan dengan serius. Artinya harus dengan koordinasi yang baik dari pusat, provinsi, kota/kabupatn, kecamatan, hingga di tingkat sekolah.
Jika tidak, penghentian yang secara tiba-tiba itu akan berujung pada munculnya masalah baru akibat kesimpangsiuran koordinasi di lapangan. "Penghentian seharusnya diberlakukan dengan ancang-ancang yang benar, misalnya di akhir tahun ajaran 2014/2015, sehingga ada persiapan yg memadai bagi sekolah, guru maupun siswa," kata Dadang Rusdiana, sekretaris Fraksi Hanua DPR.
Kepada TeropongSenayan, Dadang mengatakan, secepatnya, Menteri harus menyosialiasikan penghentian K 2013 itu berikut petunjuk pelaksanaan (juklak) dan teknis (juknis).
"Problem teknis yang ditemukan di daerah misalnya masalah pencetakan dan pengisian buku raport yang mengacu pada K13, tiba-tiba kembali lagi ke KTSP, kan repot. Belum lagi buku-buku yang tidak terpakai dan kemudian menumpuk begitu saja karena penghentian K13, ini jelas sebuah pemborosan,"ungkap Dadang yang juga anggota Komisi X DPR.
Masalah lainnya adalah sertifikasi guru karena perubahan beban mengajar K13 dibanding dengan KTSP. Itu sebabnya, kata dia, di tahun anggaran 2015, banyak guru yang bermasalah karena bisa jadi tidak mendapat uang sertfikasi karena standar beban mengajar yang berbeda," imbuh dia.
Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Golkar DPR Ferdiansyah menyatakan agar pemerintah tak perlu ragu untuk menghentikan K-2013 jika memang menyimpan sejumlah kendala teknis. Hanya saja dia mengingatkan agar evaluasi dan koordinasi dengan di lapangan tidak malah bikin persoalan baru. (b)