Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Sabtu, 28 Mei 2016 - 15:22:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Berdalih Hukuman Kebiri tidak Langgar HAM

51Pmrk.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, hukum kebiri sudah mempertimbangkan aspek dan sudah berlandaskan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kemudian sanksi tersebut juga tidak diterapkan kepada seluruh kejahatan kekerasan seksual, namun ada pertimbangan-pertimbangan yang akan diputuskan oleh pengadilan.

"Bagaimanapun (sanksi kebiri) juga sudah cukup mendalam soal itu (HAM). Dia kan hukuman alternatif bukan satu-satunya, tentu nanti hakim akan melihat fakta-fakta," kataYasonna di sela mnghadiri peluncuran buku karya Muladi berjudul Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakn Kriminal, di Gedung Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), Jakarta, Sabtu (28/5/2016).

Menurutnya, pemerintah tidak menekankan hanya kebiri memberi sanksi kepada penjahat seksual yang itu tertuuang dalam Peraturan Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016. Kebiri pun diperuntukan bagi penjahat seksual yang melakuan kjahatan ini berulang serta dipandang banyak merugikan seperti menyebabkan trauma dan lainnya.

"Kalau dia lakukan pedofil berulang kali hukumannya maksimalnya bisa sampai 20 tahun. Kalo dia menyebabkan luka trauma bahkan bisa seumur hidup dan akan diumumkan kepada publik hukuman kebiri tambahan deteksi itu berdasarkan fakta hukumnya nanti di pngadilan," ungkapnya.

Ia mengatakan, dalam memutuskan hukuman kebiri hakim tidak sembarang kepada semua orang yang melakukan itu.

"Pasti adalah sesuatu pemberatan seberat-beratnya sehingga itu akan diterapkan dan tentu hakim juga akan menyampaikan bagaimana nanti alasan yuridisnya mengapa orang yang bersangkutan dikebiri," katanya.

Nantinya kata dia, Perppu yang menyuratkan sanksi kebiri akan diatur lagi. Menurutnya itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Aturannya nanti akan bahas bagaimana teknisnya dilakukan (kebiri). Jadi Perppu ini gak langsung lakukan kebiri kok," jelasnya. (iy)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement