Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 01 Jun 2016 - 17:36:01 WIB
Bagikan Berita ini :

"Fenomena Gerombolan Pemerkosa Sudah Jadi Tren"

53Pmrk.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

SEMARANG (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait mengatakan munculnya fenomena gerombolan pemerkosa menjadi tren negatif yang keberadaannya harus diwaspadai oleh masyarakat.

"Fenomena gerombolan pemerkosa belakangan ini jadi tren negatif yang harus diwaspadai," kata Arist di Semarang, Rabu.

Menurut dia, fenomena semacam itu telah terjadi di wilayah Jawa Tengah.

Sebelum kasus kejahatan seksual terhadap siswi SD di Kota Semarang, kata dia, kejadian serupa telah terjadi lebih dahulu di Pemalang.

"Bahkan yang di Pemalang korbannya meninggal dunia," katanya.

Dalam kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, menurut dia, anak selalu menjadi korban.

"Kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan yang pelaku bisa dipidana," katanya.

Bagaimanapun, lanjut dia, pelaku hubungan seksual dengan anak di bawah umum bisa dijerat secara pidana.

Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak disebutkan tentang adanya hubungan suka sama suka.

"Polisi harus menyikapi tindak pidana yang harus ditindaklanjuti dalam perkara tersebut," katanya. (iy/an)

tag: #as-roma  #demo-di-istana  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...