JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Musyawarah kerja nasional (Mukernas) I DPP PPP versi Ketua Umum (Ketum) Djan Faridz telah dinyatakan selesai.
Mukernas tersebut menghasilkan sejumlah keputusan yang dibacakan langsung oleh Ketum PPP Djan Faridz yang didampingi sejumlah pengurus harian DPP partai berlambang Ka'bah, di antaranya Sekjen PPP Dimyati Natakusumah, Ketua Dewan Pertimbangan PPP Suryadharma Ali, Ketua Fraksi PPP di DPR RI Epyardi Asda, Ketua DPW PPP Sulut dan Ketua SC Mukernas Ja'far Alkatiri.
Berikut hasil keputusan dan pandangan Mukernas I DPP PPP yang bertema "Satu PPP untuk Indonesia" tersebut:
1. Kepada seluruh jajaran pengurus mulai dari DPW/DPC/PAC/Ranting/Anak ranting untuk terus merapatkan barisan tetap taat pada AD/ART sambil menunggu keputusan PTUN dan pendaftaran ke Kemenkumham. Tetap menjalankan roda organisasi. Dan bila terdapat hal hal melanggar hukum segera bisa memberikan laporannya ke DPP PPP di Jakarta. Karenanya mukernas I memutuskan bahwa tindakan pemecatan yang dilakukan oleh PPP ilegal yang bukan berdasarkan muktamar VIII di Jakarta terhadap kepengurusan DPW dan DPC yang sah diabaikan/ditiadakan dan dianggap tidak pernah ada. Dan tetap berada dalam kedudukan jabatan sebagaimana mestinya, karena kepengurusan DPP kubu hasil muktamar Surabaya ilegal/inkonstitusional dan tidak sah sesuai dengan keputusan mahkamah partai, fatwa majelis syariah dan AD/ART partai.
2. Meminta semua pimpinan partai di wilayah dan cabang seluruh Indonesia untuk mengambil sikap yang searah dan sejajar dengan hasil keputusan muktamar VIII PPP di Jakarta. Kepada seluruh jajaran partai di tingkat DPW dan DPC yang melanggar dan tidak mentaati keputusan mahkamah partai, fatwa majelis syariah, ketetapan-ketetapan muktamar VIII di Jakarta termasuk AD/ART akan diambil tindakan tegas organisasi sesuai dengan AD/ART partai.
3. Mukernas merumuskan bahwa pemilu yang akan datang diharapkan menggunakan sistem yang lebih demokratis, memperkecil fragmentasi politik, tidak membuang suara rakyat tetapi tetap meminimalisir ongkos pemilu dan memberi peran lebih strategis kepada partai politik untuk menyeleksi dan menyodorkan kader-kader terbaiknya kepada khalayak. Sehubungan dengan rumusan seperti itu maka PPP merasa bahwa Perppu pilkada no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota dapat dipahami secara politis sebagai ikhtiar menegakkan demokrasi dan kedaulatan rakyat.
4. Mukernas merekomendasikan kepada DPP bahwa dalam pilihan koalisi posisi politik PPP dalam konteks visi dan misi kebangsaan maupun orientasi pada pembangunan kehidupan politik kenegaraan yang lebih stabil dan demokratis harus didudukkan dalam khittah dan prinsip perjuangan partai. Karenanya posisi PPP tetap istiqomah sebagai partai "amar makruf nahi munkar" (menyeru kebaikan dan mencegah ketidakbaikan). Artinya dalam konteks kepemimpinan dan politik nasional segala yang keliru dan tidak baik untuk rakyat akan terus kita cegah dan kritisi dengan semangat bilhikmah hasanah sampai mujahadah.
5. Menginstruksikan kepada seluruh DPW dan DPC PPP se Indonesia pasca mukernas I di Jakarta untuk segera melaksanakan muskerwil dan muskercab di seluruh Indonesia dalam rangka konsolidasi organisasi, penguatan organisasi dan merapikan kepengurusan serta mendorong sosialisasi sikap, status dan program PPP.(yn)