Berita
Oleh Atto Kuat pada hari Jumat, 03 Jun 2016 - 03:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Bima Arya Keluarkan SK Tutup Tempat Hiburan Selama Puasa

6BA.jpg
Bima Arya Sugiarto (Sumber foto : Istimewa)

BOGOR (TEROPONGSENAYAN) - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 300-45-145 Tahun 2016 tentang penutupan sementara tempat hiburan malam, rumah biliar, dan tepat hiburan sejenisnya selama bulan Ramadhan 1437 Hijriah.

"Dengan diterbitkannya SK Wali Kota ini terhitung mulai H-3 Ramadhan, tempat hiburan malam, rumah biliar dan sejenisnya dilarang beroperasi sampai Idul Fitri nanti," kata Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Bogor Encep Ali Moh Alhamidi di Bogor, Kamis (2/6/2016).

Encep mengatakan SK wali kota tersebut telah disebar ke sejumlah instansi dan dinas terkait, untuk selanjutnya melalui Satpol PP dan Kesbangpol menindaklanjuti dengan menyebarluaskan surat keputusan kepada masing-masing pengelola.

"Satpol PP , Kesebangpol dan jajaran kepolisian juga kan menindaklanjuti dengan melakukan pengawasan di lapangan," katanya.

Adapun jenis tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi di antaranya, pertunjukan musik (live musik) yang diselenggarakan di hotel, mall, restoran atau kafe dan tempat hiburan lainnnya.

"Tempat penyelenggaraan biliar, tempat permainan adu ketangkasan, panti pijat dan serta tempat hiburan yang menimbulkan keresahan warga," katanya.

Menurut Encep, upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kondusifitas umat Muslim di Kota Bogor agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan penuh kekhusyukan.

Adapun penutuan tempat hiburan malam tersebut dilaksanakan terhitung mulai dari H-3 Ramadhan hingga H+3 Ramadhan yakni dari 3 Juni sampai 9 Juli.

"Dengan terbitnya SK Wali Kota ini, setiap orang atau badan penyelenggara dan penanggungjawab tempat hiburan diminta mematuhi keputusan tersebut. Jika terdapat pelanggaran akan diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha," kata Encep. (icl)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
Dompetdhuafa X TS : Qurban
advertisement