JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Informasi Publik (KIP) melansir, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) justru ditengarai bukan yang paling reformis dalam arti tidak transparan dalam kepatuhannya memberikan infomasi kepada masyarakat. Sedang, yang paling transparan adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penilaian itu berdasarkan jajak pendapat yang dilakukan KIP terhadap seluruh lembaga publik, baik kementerian, pemerintah daerah, BUMN, partai-partai politik, dan perguruan tinggi negeri (PTN) yang dilakukan pada 27 Oktober hingga 4 Desember 2014. Hasilnya, Kemenpan-RB hanya menduduki peringkat 10. Peringkat pertama diduduki Kementerian Keuangan dengan nilai sempurna 100, disusul Kementerian Perindustrian dengan nilai 98,2, lalu Kementerian Perhubungan (95,2), Kementerian Sekretariat Negara (93,8).
Masuk di jajaran 10 besar lainnya adalah Kementerian Pertanian (93,8), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (92,2), Kementerian Kesehatan (84,4), Kementerian Komunikasi dan Informatika (83,4), dan Kementerian Agama (82). Tentu saja Kemenpan-RB tak perlu berkecil hati karena masih ada 24 kementerian yang masih pelit membeberkan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono menjelaskan, pemeringkatan badan publik ini berdasarkan penilaian yang dilakukan dalam dua tahapan. Pertama Kuesioner Penilaian Mandiri (Self Assesment Questioner) ke seluruh badan publik, yakni penilaian mandiri oleh badan publik itu sendiri. Mereka mengisi kusioner yang dikirimkan oleh KIP. Kedua, visitasi, yakni melakukan wawancara dan pembuktian langsung dokumen-dokumen atau informasi berdasarkan keterangan yang diisi oleh responden badan publik tersebut. Namun, tidak semua badan publik mengembalikan kuesioner yang dikirim.
“Dari 414 kuesioner yang dikirim, hanya 166 yang mengembalikan. Kementerian cukup banyak yang berpartisipasi, dari 34 dikirim 24 yang mengembalikan. Sementara partisipasi Partai Politik masih rendah, dari 12 yang dikirim, hanya 4 yang mengembalikan,” tutur Abdulhamid saat memaparkan hasil pemeringkatan itu di kantor Wakil Presiden, akhir pekan lalu.
Seperti dikutip dari situs Setwapres, badan publik yang masuk peringkat 10 besar mendapat penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi dari KIP. Penyelenggarakan pemeringkatan keterbukaan informasi pada badan publik itu , kata Hamid, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). “Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan UU KIP,” ujarnya. (b)