JAKARTA(TEROPONGSENAYAN) - Mahfudz Siddiq (Ketua Komisi I DPR RI) di gedung DPR RI, Senayan Jakarta, 16/12/2014, menyatakan perlunya UU Keamanan Nasional guna melindungi kepentingan nasional yang semakin luas, dan pada saat yang sama bentuk ancaman terhadap keamanan nasional juga semakin kompleks. Sektor energi dan pangan juga dianggap sebagai sektor yang berpotensi menjadi ancaman nasional.
Menurut Mahfudz Siddiq, konsep national security bukan lagi keamanan dalam persfektif ketertiban keamanan dan penegakan hukum, tapi lebih kepada keamanan negara secara keseluruhan kedaulatan, ketahanan, dan keseluruhan proses pembangunan. (b)