JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Meski revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) telah disepakati bersama, namun Fraksi di Koalisi Indonesia Hebat (KIH) belum menyerahkan susunan pimpinan Komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD).
Seperti diketahui bahwa pihak Koalisi Merah Putih (KMP) memberikan jatah AKD dan pimpinan Komisi pada KIH sebanyak 21 kursi. "Belum ada karena di KIH sendiri belum dibicarakan siapa-siapa saja yang bakal mengisi posisi tersebut," kata anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani di gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (23/12/2014).
Menurut keterangan Arsul, dari jatah 21 untuk KIH, 5 kursi untuk posisi di Komisi dan sisanya mengisi posisi AKD. "Lima jatah kursi itu nantinya bakal menempati posisi sebagai ketua Komisi sedangkan sisanya mengisi jabatan sebagai wakil ketua dan jabatan lainnya dalam AKD," papar dia.
Lebih lanjut Wasekjen PPP kubu Romahurmuziy itu mengklaim bahwa komposisi tersebut sudah disepakati KMP. "KMP tidak ada masalah dan memberikannya pada KIH. Nanti bakal ada yang digeser posisi ketua Komisi untuk diberikan ke KIH dan itu sukarela," tutur dia.(yn)