Bisnis
Oleh Alfin Pulungan pada hari Thursday, 11 Jun 2020 - 09:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengamat Sebut Masyarakat Rugi Rp18 T Karena Harga BBM Tak Turun

tscom_news_photo_1591839796.jpg
Demo turunkan harga BBM (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Koalisi Masyarakat Penggugat Harga BBM (KMPHB) menyatakan BBM yang selama ini tidak turun-turun pasca anjloknya minyak dunia pada Maret lalu berefek besar bagi masyarakat. Mereka menyebut masyarakat akan merugi Rp18 triliun jika pemerintah tak juga menurunkan harga BBM hingga akhir Juni 2020.

Kerugian dihitung berdasarkan harga bayar masyarakat yang lebih besar dibanding acuan harga yang ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam peraturan No. 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (Kepmen 62K/2020) yang berlaku mulai 1 Maret 2020.

Koordinator KMPHB yang juga pengamat energi Marwan Batubara, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 11 Juni 2020 mengatakan besaran kerugian masyarakat terhadap harga BBM diasumsikan selama tiga bulan terhitung April hingga Juni 2020.

"Ada kelebihan bayar masyarakat atau rugi Rp18 triliun kalau seandainya besok atau minggu depan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menyesuaikan harga sesuai formula BBM," katanya.


TEROPONG JUGA:

> BBM Tak Kunjung Turun, Usulan Pembentukan Pansus BBM Menggema di DPR


Selama April hingga Mei 2020 saja, kata Marwan, masyarakat sudah rugi sebesar Rp13,75 triliun karena pemerintah tak juga menurunkan harga BBM. Padahal, harga minyak sudah turun sejak April 2020.

Ia membeberkan total kerugian masyarakat pada April 2020 sebesar Rp6 triliun. Kerugian dihitung dengan asumsi konsumsi BBM sebanyak 100 ribu kilo liter per hari dan harga semua jenis BBM lebih mahal Rp2.000 per liter dari yang seharusnya. Maka jika dikalikan antara 100 ribu dengan harga kelebihan sebesar 2.000 selama 30 hari, total kerugian masyarakat selama April adalah 6 triliun.

"Pada Mei 2020, nilai rata-rata kemahalan harga BBM semua jenis Rp 2500 per liter. Maka total kelebihan bayar bulan Mei 2020 100.000 kl x 30 hari x Rp 2500 = Rp 7,75 triliun," paparnya.

"Sehingga, selama April dan Mei 2020, konsumen BBM Indonesia diperkirakan membayar lebih mahal sekitar Rp 13,75 triliun," sambungnya menjelaskan.

Sebab itu, pihaknya melayangkan somasi kepada Jokowi. Surat tersebut kata Marwan sudah disampaikan ke Sekretariat Negara kemarin.

Ia menuturkan ada dua hal yang dituntut koalisi masyarakat:
Pertama, mengganti kerugian senilai Rp 13,75 Triliun, untuk kelebihan bayar BBM bulan April dan Mei 2020, kepada Masyarakat melalui mekanisme yang legal, adil dan transparan.

Kedua, menurunkan harga BBM mulai bulan Juli 2020 dan berjanji untuk melaksanakan penentuan harga BBM sesuai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Apabila sampai batas waktu tanggal 16 Juni 2020, tuntutan kami diatas tidak dipenuhi atau tidak mendapat tanggapan dari Presiden/Pemerintah, maka langkah kami berikutnya adalah menggugat secara hukum (Citizen Law Suit) ke Pengadilan," tandasnya.

tag: #harga-bbm  #kmphb  #pertamina  #pansus-bbm  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement