JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Langkah Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang belum mengeksekusi mati para gembong narkoba mulai dipertanyakan. Padahal Presiden Jokowi sudah menolak grasi mereka. "Aneh, kalau eksekusi hukuman mati ini ditunda-tunda, apalagi keputusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap. Tunggu apalagi?," kata pakar Hukum dari Universitas Parahiyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, kemarin malam.
Diakui Asep, dirinya tidak mengerti mengapa Kejakgung menunda-nunda pelaksanaan eksekusi hukuman mati tersebut. "Saya tidak tahu apa pertimbangannya, apakah masih ada upaya hukum yang lain? Atau tidak punya kesungguhan," ujarnya.
Kalau eksekusinya tak segera dilaksanakan, lanjut Asep, hal itu sama saja mengabaikan keputusan pengadilan yang sudah inkracht. Begitupun kalau mereka kabur atau bunuh diri karena tak tahan penantiannya terlalu lama, sambung Asep lagi, maka Kejaksaan Agung yang harus bertanggung jawab, maka laksanakan saja. (b)