Opini
Oleh Salamudin Daeng pada hari Kamis, 14 Jul 2016 - 09:57:49 WIB
Bagikan Berita ini :

UU Tax Amensty, Siapa Jadi Tumbal Jokowi?

8472a1e348ea4d6316f02fc05acff386bfe9f2179.jpg
Salamudin Daeng (Sumber foto : Istimewa)

Proses pelaksanaan UUTax Amnestytampak berbeda dengan UU lainnya. Umumnya UU yang begitu penting bagi masa depan ekonomi nasional proses pelaksanaannya terlebih dahulu diawali dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres), atau Peraturan Pemerintah (pp). Namun UUTax Amnesty langsung melimpahkan kewenangan membuat peraturan lebih lanjut pada Kementerian Keuangan.

UU ini menjadi taktik Presiden Jokowi untuk tidak melibatkan diri atau menghindari bertanggung jawab baik atas kegagalan pelaksanaan Tax Amnesty nantinya. Bahasa sederhananya “jika Tax Amnesty berhasil maka nama Jokowi akan harum, namun jikaTax Amnestygagal maka Menteri Keuangan yang akan mendapatkan caci maki”.

Taktik jitu Jokowi menyerahkan tanggung jawab penuh terhadap risikoTax Amnesty tertuang dalam bab XII pasal 24 mengenai Ketentuan Lebih Lanjut pelaksanaan UU Tax Amnesty. Dialam pasal tersebut dikatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UU ini langsung diserahkan kepada Menteri Keuangan.

UU ini tidak mengandung sanksi bagi pihak pihak yang ikut maupun tidak ikut dalamTax Amnesty, namun hanya memberi sanksi kepada aparatur negara yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan UU ini. Jadi UU ini tidak mengandung kekuatan paksa kepada pihak yang melakukan kejahatan pajak.

Namun, ternyata UUTax Amnesty mengandung ancaman yang besar kepada Menteri Keuangan. Bab XI tentang Ketentuan Pidana Pasal 23 menyatakan bahwa apabila terjadi kebocoran data tentangTax Amnesty maka Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang diancam penjara paling lama lima (5) tahun. Siap-siap Menteri Keuangan menjadi tumbalTax Amnesty.

Padahal UU ini cakupannya sangat luas, tidak hanya memyangkut keuangan pemerintah yang menjadi kewenangan Menkeu, namun juga menyangkut sektor keuangan secara luas, perbankan, asuransi, bank Indonesia, infrastruktur, dll, yang bukan menjadi kewenangan Menkeu.

Seharusnya setelah UU ini disyahkan, maka presiden mengeluarkan aturan pelaksana yang ditujukan untuk semua kementerian dan lembaga terkait. Namun ternyata presiden Jokowi tidak melakukannya. RUPANYA ada yang pengecut karena menyadari UU ini sebuah kejahatan terhadap nilai dan norma dalam konstitusi Indonesia, dan UU ini akan menjadi dasar bagi perbuatan kriminal dan tercela.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Tugas Berat Prabowo Membereskan Politik Ala Preman

Oleh Budiana Irmawan
pada hari Jumat, 20 Sep 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Penulis teringat sepuluh tahun lalu berdiskusi dengan legenda aktivis pergerakan A Rahman Tolleng. Ia mengatakan, “kalau orang bodoh berkuasa berpotensi besar ...
Opini

Dampak Aliansi Militer SCO Bagi Negara-Negara ASEAN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Aliansi Militer Shangai Cooperation Organization (SCO) baru-baru ini melaksanakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT), yang dihadiri oleh seluruh Kepala Negara anggota SCO ...