Opini
Oleh Gufroni pada hari Senin, 02 Sep 2024 - 11:21:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Stop Kriminalisasi Terhadap Said Didu

tscom_news_photo_1725250871.jpg
Said Didu (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Saat Dr. Muhammad Said Didu melakukan kritik terhadap ketidakadilan terhadap rakyat pada implementasi kebijakan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2) di 9 (sembilan) Kecamatan di Kab Tangerang dan Kab Serang pada luasan yg bisa mencapai 100.000 ha yg akan menggusur ratusan ribu warga - justru Said Didu terancam dikriminalisasi melalui laporan seseorang bernama *Maskota yang menurut informasi adalah Ketua Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kab. Tangerang*.

Kami dengan tegas mengecam upaya kriminalisasi yang dialami oleh Bapak Said Didu, seorang tokoh publik dan mantan pejabat negara, yang selama ini secara konsisten menyuarakan ketidakadilan di berbagai daerah - termasuk di PSN PIK-2.

Bapak Said Didu telah lama dikenal sebagai figur yang berani mengungkapkan fakta-fakta dan menyuarakan aspirasi rakyat yang terdampak oleh berbagai kebijakan yang tidak adil. Salah satu isu yang ia angkat adalah penggusuran lahan di wilayah PIK 2, yang telah menyebabkan ribuan keluarga kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian mereka.

Dalam upaya mempertahankan hak-hak warga negara, Bapak Said Didu menyuarakan kritik tajam terhadap proyek ini yang dinilai mengabaikan prinsip keadilan sosial.

Namun, alih-alih mendengarkan suara kritis ini sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat, Bapak Said Didu justru dihadapkan pada ancaman kriminalisasi dengan dalih pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kami melihat tindakan ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh Konstitusi.

Ancaman ini bukan hanya mencederai hak asasi Bapak Said Didu sebagai warga negara, tetapi juga mengirimkan sinyal yang menakutkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa menyuarakan kebenaran dan keadilan dapat berujung pada proses hukum yang menekan.

Kami menilai bahwa penggunaan UU ITE untuk menjerat Bapak Said Didu sebagai terlapor adalah tindakan yang tidak proporsional dan tidak berdasar*. Kritik yang disampaikan oleh beliau adalah bagian dari hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan keadilan.

Penggunaan UU ITE untuk membungkam suara kritis ini hanya akan semakin memperburuk citra demokrasi di Indonesia dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negara ini.

Kami meminta agar proses hukum yang adil dan transparan ditegakkan, serta agar aparat penegak hukum tidak digunakan sebagai alat untuk memberangus kritik dan menakut-nakuti para aktivis yang memperjuangkan hak-hak rakyat. Negara harus memastikan bahwa kebebasan berpendapat tetap dihormati dan dilindungi, bukan justru menjadi korban kriminalisasi

Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan media untuk terus mengawal kasus ini dan memberikan dukungan kepada Bapak Said Didu dalam memperjuangkan hak-haknya.

Tim Hukum, saat ini terdiri dari 10 Lembaga :

1) LBHAP PP Muhammadiyah
2) YLBHI
3) LBH Jakarta
4) PBHI
5) AMAR Law Firm
6) LBH Syarikat Islam
7) Themis Indonesia
8) Ekomarin
9) FIAN Indonesia
10) KontraS

Didukung ratusan tokoh nasional yang bergabung dalam Tim Advokasi Korban Penggusuran PSN PIK-2

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #said-didu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Pemberian Izin Impor Gula 2015: Ilusi Kejagung

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Senin, 04 Nov 2024
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenang atas pemberian izin impor Gula Kristal Mentah tahun 2015 kepada perusahaan swasta PT AP, sehingga merugikan keuangan ...
Opini

Paradoksnya Paradoks

Ketika Prabowo Subianto berbicara tentang pentingnya pemerintahan yang bersih dan tegaknya keadilan di Indonesia, semangatnya tampak membara. Gema suaranya seolah beresonansi dengan berbagai tokoh ...