Berita
Oleh Agus Eko Cahyono pada hari Rabu, 24 Des 2014 - 17:39:20 WIB
Bagikan Berita ini :
BPK Akan Menilai

Dana Reses Anggota DPD Harus Dilaporkan

25Irman Gusman DPD.jpg
Ketua DPD RI Irman Gusman (Sumber foto : Mulkan Salmun)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Dana reses anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus yang digunakan untuk kunjungan kerja (Kunker) harus dilaporkan kepada Setjen DPD. "Yang mengelola dana itu adalah Sekjen dan dibantu tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Ketua DPD RI Irman Gusman di Jakarta, Rabu (24/12).

Masa reses atau kunjungan kerja (Kunker) anggota DPD RI akan segera berakhir pada awal Januari 2015 mendatang. "132 anggota DPD yang terjun ke daerah itu menampung aspirasi dari daerah asalnya dan nantinya wajib melaporkan hasil penyerapan aspirasi dari daerah masing-masing," tegas dia lagi

Diakui Irman, anggota DPD tersebut diberi uang reses untuk kelancaran tersebut. Makanya, wajib melaporkan seusai reses dari daerah. "Nilai uang reses sekitar seratusan juta rupiah. Itu kan untuk kebutuhan pertemuan dengan masyarakat," terang senator asa Sumatera Barat.

Laporan tersebut nantinya akan diaudit oleh BPK. Kalau terdapat ketidaksesuaian, maka anggota DPD akan dimintai keterangan oleh Setjen DPD RI dan BPK dapat mengeluarkan opini terkait laporan dana reses anggota dewan. "Selama ini kami selalu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Tentu kami tak mau kalau opininya berubah, sehingga nanti semua wajib dilaporkan," ungkapnya.

Selain laporan keuangan, anggota DPD juga dimintai laporan mengenai aspirasi apa saja yang ditampung dari masyarakat. Laporan itu akan dibacakan dalam rapat paripurna pada pembukaan masa sidang. "Jadi mereka kan tampung aspirasi itu dibantu oleh staf. Nanti akan dibacakan di paripurna," imbuh Irman. (ec)

tag: #DPD  #Senator  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement