JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dalam rapat Paripurna yang digelar hari ini (30/8/2016), DPR menyetujui rancangan undang-undang (RUU) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015.
Dimana, dalam APBN 2015 yang dapat terealisasi pendapatan negara pada tahun anggaran 2015 berjumlah Rp1.508 triliun atau hanya 85,6 persen dari target.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah seusai membacakan laporan Banggar tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015 langsung mengajukan pertanyaan pada seluruh Anggota Dewan dalam Rapat Paripurna
"Apakah semua menyetujui laporan pertanggung jawaban pemerintah untuk APBN 2015?," tanya Said Abdullah di ruangan rapat paripurna, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
"Setuju untuk menjadi Undang-Undang," seru seluruh Anggota Dewan.
Said melanjutkan, penerimaan pajak juga demikian yang hanya mencapai Rp 1.240,4 triliun atau hanya 83 persen dari target, yang terdiri dari pajak dalam negeri sebesar Rp 1.205,5 triliun dan pajak perdagangan internasional sebesar Rp 34,9 triliun.
Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hanya mencapai Rp 255,6 triliun atau 90 persen dari target. Sedangkan dana hibah mencapai Rp 12 triliun atau mengalah 361,5 persen dari APBNP.
"Untuk anggaran belanja mencapai Rp 1.806,5 triliun atau 91 persen dari target. Dan Rp 1.183,33 triliun adalah belanja pemerintah pusat,"ujarnya.
Kemudian, dana transfer ke daerah mengalah Rp 623,1 triliun. Adapun defisit anggaran pada tahun 2015 lalu mencapai Rp 298,5 triliun.
"Dan secara keseluruhan kita butuh Rp 323,1 triliun untuk menutup kekurangan anggaran pada tahun 2015," tutupnya.(yn)