JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menetapkan Prolegnas Rancangan Undang-undang (RUU) prioritas 2015-2019 sebanyak 62 RUU. Usulan itu berasal dari komite-komite maupun anggota dan pimpinan.
"Dari total itu, 12 RUU merupakan prioritas 2015," kata Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD Gede Pasek Suardika kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin (5/1/2014).
Dia menegaskan Prolegnas merupakan instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang (UU) yang merupakan bagian hak dan/atau wewenang DPD dalam mengajukan RUU. “Alternatif RUU Perubahan UU MD3, kita menyusun RUU DPD tersendiri, karena UUD 1945 menyatakan susunan dan kedudukan DPD diatur dengan undangundang. Sedangkan DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," tutur mantan politisi Partai Demokrat itu.
Senator asal Bali tersebut mengingatkan perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan DPR, DPD dan Pemerintah menyusun Prolegnas karena keikutsertaan dan keterlibatan DPD merupakan konsekuensi norma Pasal 22D ayat (1) UUD 1945.
Pada kesempatan itu, Gede menekankan fokus PPUU DPD dalam penyusunan Prolegnas, yaitu pembentukan hukum di tingkat pusat harus sesuai dengan pelaksanaan pembangunan hukum di daerah agar hubungan pusat-daerah terjalin simetris.(yn)