JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi XI DPR Melchias Mekeng meminta Ditjen Pajak menindak tegas Google Indonesia.
Pasalnya, lanjut Mekeng, perusahaan asal Amerika Serikat itu menolak memenuhi kewajibannya membayar pajak di Indonesia.
"Dirjen pajak sudah diberikan payung hukum tentang perpajakan, mestinya mereka tidak perlu ragu untuk melakukan enforcement terhadap wajib pajak yang tidak taat menjalankan undang-undang tersebut," kata Mekeng kepada TeropongSenayan, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Oleh karenanya, politisi Golkar ini mengharapkan Ditjen Pajak bisa melakukan penyelidikan lebih dalam atas indikasi pelanggaran pajak yang dilakukan oleh PT Google Indonesia.
"Tidak perlu ragu untuk menindaklanjuti proses pemeriksaan Google Indonesia apabila sudah ada indikasi pelanggaran," tuturnya.(yn)