Berita
Oleh M.Anwar pada hari Rabu, 28 Sep 2016 - 05:52:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Izin Cuti Ahok Sudah Masuk Meja Mendagri

55ahok222.jpeg
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan gubernur lain yang maju kembali pada Pilkada 2017 telah mengajukan surat cuti.

"Semua sudah (mengajukan surat cuti), namun kami masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan Gubernur DKI," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Mendagri menjelaskan, kekosongan posisi kepala daerah di tingkat provinsi akan diisi oleh pelaksana tugas (plt) yang diambil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Sekretaris Daerah (Sekda), ketika para calon petahana tersebut cuti pada masa kampanye. Sementara itu, kekosongan jabatan di tingkat kabupaten atau kota akan diisi oleh pejabat eselon dua.

Sebanyak 101 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Juli 2016 sampai dengan Desember 2017, akan menyelenggarakan pilkada pada 15 Februari 2017. Pesta demokrasi itu bakal diikuti tujuh provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. Tujuh provinsi yang menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur adalah, Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Hingga akhir masa pendaftaran serentak bakal calon gubernur, terdapat beberapa nama yang telah mencalonkan diri kembali. Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Gubernur Banten Rano Karno, dan Gubernur Aceh Zaini Abdullah. (plt)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement