Berita
Oleh Agus Eko Cahyono pada hari Kamis, 08 Jan 2015 - 20:19:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Proyek Parkir Motor DPR Mangkrak 4 Tahun, Ada Aroma Korupsi?

29Ucok Sky Khadafi (mulkan) (5).jpg
Uchok Sky Khadafi (Sumber foto : Mulkan Salmun/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Proyek pembangunan parkir motor di DPR senilai Rp 3,4 miliar yang sudah berjalan sejak 2011 mangkrak sekitar 4 tahun. Malah, tempat itu digunakan untuk memarkirkan kendaraan roda empat. Bangunan parkir motor berlantai dua tersebut rencananya bisa menampung sekitar 800 motor tak bisa digunakan.

"Sudah lama proyek ini tidak bisa diselesaikan, bahkan Sekjen DPR pun pelit bicara soal kasus tersebut," kata Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi kepada TeropongSenayan, Kamis (8/1/2015).

Berdasarkan pantauan TeropongSenayan, bangunan itu banyak yang bocor serta terlihat retak-retak. Saat hujan, genangan air ada di mana-mana dan tidak mengalir ke saluran. Beberapa waktu lalu, malah tangga beton untuk akses menuju lantai dua sempat dibongkar dan dikerjakan ulang karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan rencana.

"Proyek mangkrak ini harus diungkap ke publik. Inikan uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan," tambah Uchok lagi.

Uchok membeberkan, proyek parkir dua lantai itu telah menelan anggaran Rp 3.460.000.000 dengan kontraktor pelaksana pembangunan PT Baitul Rahmat Jaya (BRJ).

Sedangkan, untuk konsultan perencanaan ditunjuk PT MCM dengan nilai kontrak Rp 145 juta, selain itu DPR juga melakukan penunjukan langsung kepada PT CMK dengan nilai Rp 47.740.000.

Berdasarkan data Fitra, pekerjaan pembangunan parkir motor, sudah dibayar lunas kepada PT BRJ dengan satu kali pembayaran, tertanggal 14 Desember 2011.

Padahal rentang waktu pelaksanaan pekerjaan selama 73 hari kalender dari tanggal 20 Oktober sampai 31 Desember 2011.

Tentu saja langkah pembayaan satu kali lunas dari DPR kepada PT BRJ menimbulkan tanda tanya. Padahal seharusnya, PT BRJ sesuai peraturan Pemerintah No 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa, pada pasal 88, hanya mendapat uang muka yang dapat diberikan kepada penyedia barang atau jasa, untuk usaha kecil sebesar 30%, dan usaha besar sebanyak 20% dari nilai kontrak.

Meski sudah dilunasi pembayaran proyek itu, ternyata hingga 31 Desember 2011, PT BRJ baru menyelesaikan pekerjaan sekitar 42.15%.

Dan dari laporan konsultan pengawas menyatakan hingga tanggal 26 Februari 2012 pekerjaan masih berlangsung. Sementara hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanggal 4 Mei 2012, pekerjaan parkir motor tersebut belum diserahterimakan.(yn)

tag: #Fitra  #DPR  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement