Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 09 Jan 2015 - 19:54:03 WIB
Bagikan Berita ini :
Enam Maskapai Terbukti Melanggar

Menteri Jonan Minta Maskapai Tobat

63Kemenhub (indra) (5).JPG
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Terbang tanpa mengantongin izin rute maupun jadwal dari Kementerian Perhubungan adalah pelanggaran berat. Itulah sebabnya Menteri Jonan membekukan membekukan enam maskapai yang terbukti melakukan pelanggaran. Tujuannya agar mereka tobat alias tidak melakukan lagi kesalahan.

Alasan itu pula yang membuat Menteri Jonan lebih memilih membekukan ketimbang mencabut izin maskapai tersebut. Kemenhub sebagai regulator berharap maskapai tobat, sedang masyarakat juga tidak dirugikan atau masih bisa membeli tiket penerbangan jika pembekuan sudah berakhir karena pada dasarnya izin maskapai tidak dicabut.

"Kita tidak akan mencabut izinnya, karena kalau sampai dicabut masyarakat dirugikan. Kita saat ini akan terus melakukan pembenahaan dan pembinaan," kata Jonan dalam jumpa pers membeberkan hasil investigasi kisruh perizinan penerbangan di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2015).

Ada enam maskapai yang diminta tobat oleh Menteri Jonan karena melakukan pelanggaran itu. Mereka adalah Garuda Indonesia, Air Asia, Lion Air, Wings Air, Trans Nusa, dan Susi Air. Maskapai ini berdasarkan hasil investigasi terbukti melakukan pelanggaran. Jumlah pelanggaran bervariasi atau tidak sama antara masing-masing maskapai.

Pada kesempatan itu, Jonan telah menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Udara untuk meningkatkan pengawasan agar masalah ini tidak terjadi lagi. "Kita juga akan tingkatkan pengawasan, dan (penerapan ketentuan sesuai-red) Undang-Undang. Biar semua maskapai tidak berani lagi coba-coba untuk melanggar," pungkasnya.(ris)

tag: #Jonan  #Air Asia  #Garuda  #Tobat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Prof Romli: Saya Siap Jadi Saksi Ahli Hadapi Budi Said Jika Lakukan Kasasi ke MA

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 24 Feb 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Masyarakat menyambut baik Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta  (PT DKI) yang memperberat hukum Budi Said dari 15 menjadi 16 Tahun dan Pidana Tambahan ...
Berita

Aliansi BEM NKRI Geruduk KPK, Desak Pengusutan Kasus Penambahan Reses DPD RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Aliansi BEM NKRI menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (24/2/25) pukul 10.00 WIB.  Aksi ini dilakukan untuk ...