JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Terbang tanpa mengantongin izin rute maupun jadwal dari Kementerian Perhubungan adalah pelanggaran berat. Itulah sebabnya Menteri Jonan membekukan membekukan enam maskapai yang terbukti melakukan pelanggaran. Tujuannya agar mereka tobat alias tidak melakukan lagi kesalahan.
Alasan itu pula yang membuat Menteri Jonan lebih memilih membekukan ketimbang mencabut izin maskapai tersebut. Kemenhub sebagai regulator berharap maskapai tobat, sedang masyarakat juga tidak dirugikan atau masih bisa membeli tiket penerbangan jika pembekuan sudah berakhir karena pada dasarnya izin maskapai tidak dicabut.
"Kita tidak akan mencabut izinnya, karena kalau sampai dicabut masyarakat dirugikan. Kita saat ini akan terus melakukan pembenahaan dan pembinaan," kata Jonan dalam jumpa pers membeberkan hasil investigasi kisruh perizinan penerbangan di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2015).
Ada enam maskapai yang diminta tobat oleh Menteri Jonan karena melakukan pelanggaran itu. Mereka adalah Garuda Indonesia, Air Asia, Lion Air, Wings Air, Trans Nusa, dan Susi Air. Maskapai ini berdasarkan hasil investigasi terbukti melakukan pelanggaran. Jumlah pelanggaran bervariasi atau tidak sama antara masing-masing maskapai.
Pada kesempatan itu, Jonan telah menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Udara untuk meningkatkan pengawasan agar masalah ini tidak terjadi lagi. "Kita juga akan tingkatkan pengawasan, dan (penerapan ketentuan sesuai-red) Undang-Undang. Biar semua maskapai tidak berani lagi coba-coba untuk melanggar," pungkasnya.(ris)