JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong masyarakat melakukan gugatan kelompok kepada Kementerian Energi Sumbr Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Gugatan tersebut terkait kegagalan operasional sejumlah pembangkit listrik PT PLN (Persero) yang mengakibatkan pemadaman selama 7-12 jam di Jabodetabek, Jawa Barat dan Banten, hingga Jateng, Jatim dan Bali pada Minggu (4/8/2019).
"Peristiwa pemadaman seperti ini tidak bisa dibiarkan, karena telah merugikan masyarakat dengan nilai yang tidak terhingga. Harus ada class action dari masyarakat sebagai konsumen," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, di Jakarta, Senin (5/8/2019).
Gugatan ke Kementerian ESDM sebagai kementerian teknis terkait energi listrik, sedangkan ke Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham pemerintah di PT PLN. Menurut Tulus, masyarakat dipersilakan menghitung kerugian material maupun nonmaterial sebagai dasar untuk melakukan gugatan.
"Kalau tidak ada gugatan besar-besaran, pelayanan listrik saya yakin akan terus terulang. Harus ada keberanian mengkritisi akibat pelayanan yang merugikan masyarakat," kata dia.
Seharusnya, lanjut dia, pemerintah mampu mengatasi persoalan listrik. Di era modern ini energi listrik menjadi keniscayaan yang harus tersedia. Semua aktivitas manusia tidak ada yang tidak tergantung listrik. Pemadaman ini juga menjadi pertanda bahwa infrastruktur pembangkit PLN belum memadai.
Pemerintah seharusnya bukan hanya menambah kapasitas pembangkit, tetapi juga meningkatkan keandalan pembangkit PLN, dan infrastruktur pendukung lainnya, seperti transmisi, gardu induk, gardu distribusi dan lainnya.
"Ini bisa menjadi sinyal buruk bagi daya tarik investasi di Jakarta dan bahkan Indonesia. Kalau di Jakarta saja seperti ini, bagaimana di luar Jakarta, dan atau di luar Pulau Jawa?" tegas Tulus.
Pemerintah seharusnya berkaca pada kasus serupa di negara lain yang bertanggungjawab atas setiap kegagalan dalam pelayanan kepada konsumen.
Di Jepang, pernah menteri energi harus membungkuk selama 15 menit sebagai permintaan maaf atas kegagalan memberikan layanan kepada publik. Di Australia pada tahun 2010, listrik padam 0,5 jam saja, konsumen diberi kompensasi gratis tagihan selama satu bulan.
"Di Indonesia, pernah kah Menteri ESDM mundur, pernah kah Dirut PLN mundur karena pemadaman listrik. Ini yang harus menjadi perhatian semua publik, agar tidak selalu dirugikan," ujar Tulus.(plt)