Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 17 Okt 2016 - 13:39:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Dukungan Djan ke Ahok Disebut tak Tulus

53DJANFARIDZ-TS.jpg
Djan Faridz (Sumber foto : Dokumen TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekjen PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani, menegaskan, pihaknya tak terpengaruh dengan rencana Deklarasi Djan Faridz untuk mendukung Ahok dalam pilgub DKI Jakarta 2017.

Arsul mengungkapkan, semua struktur maupun akar rumput kultural PPP sudah tahu bahwa sikap Djan Faridz mendukung Ahok hanyalah untuk kepentingan dirinya dan segelintir orang di kubunya dalam upaya "memutar" sikap pemerintah dengan merubah SK Kepengurusan PPP.

"Jadi dukungan Djan Faridz tersebut bukan dukungan tulus untuk memenangkan Ahok, apalagi tulus demi kepentingan menjadi jembatan ummat Islam dengan Ahok. Seperti yang digembar-gemborkan Djan," tandas anggota Komisi III DPR RI ini di Jakarta, Senin (17/10/2016).

Ditegaskannya, tidak ada satupun segmen internal di PPP yang mendukung keputusan Djan Faridz tersebut.

Bahkan, lanjut dia, beberapa orang yang selama ini menjadi pendukung utama Djan Faridz pun sudah terbuka menentang dirinya atas dukungan terhadap Ahok. Seperti, Haji Lulung, KH. Noor Iskandar, Habil Marati, dan Mudrick Sangidu.

"Kalau kita ikuti respon Ahok sewaktu ditemui Djan Faridz jum'at lalu, Ahok pun tahu bahwa dukungan Djan sebenarnya adalah "kosong". Karena baik legal maupun kultural di PPP tidak akan mengikuti Djan Faridz dalam Pilkada DKI," sindir Arsul.

Menurut Arsul, dukungan kubu Djan Faridz kepada Ahok-Djarot tidak akan lebih dari jumlah jari kedua tangan dan kedua kaki. Ia menilai, Djan Faridz bermimpi bahwa dengan mendukung Ahok maka pemerintah akan mengganjarnya dengan pencabutan SK untuk Romi dan penerbitan SK untuk kubunya.

"Secara nalar hukum, pemerintah tentu tidak akan melakukannya," kata Arsul.

Arsul menambahkan, Djan Faridz saat ini sedang menggugat pemerintah baik di PTUN Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Konstitusi.

Gugatan Djan ini, sambungnya, belum diputus kecuali yang ada di PN Jakpus. Dimana gugatan Djan Faridz terhadap Presiden, Menkumham dan Menkopolhukam meminta ganti rugi Rp.1 triliun kepada pemerintah karena dianggap memihak Romi dalam sengketa PPP telah ditolak.

"Nah, pemerintah dalam jawaban-jawabannya terhadap gugatan Djan Faridz telah menyampaikan secara tegas bahwa keputusan pemerintah menerbitkan SK untuk Romi sudah benar," pungkas anggota Komisi III DPR ini. (icl)

tag: #ahok  #pilkada-jakarta-2017  #ppp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement