Bisnis
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 20 Okt 2016 - 07:54:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Revisi UU Minerba, DPR Pertahankan Spirit Hilirisasi Tambang

22tamsillinrung.jpg
Anggota Komisi VII DPR Tamsil Linrung (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Setelah diangkat sebagai Menteri dan Wamen ESDM oleh Presiden Joko Widodo, Ignasius Jonan dan Archandra Tahar langsung dihadapkan pada tugas besar, terutama menyegerakan pembahasan Revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral, Pertambangan, dan Batubara (Minerba) bersama DPR. Dalam revisi ini, DPR tetap mempertahankan spirit hilirisasi tambang.

Anggota Komisi VII DPR Tamsil Linrung menilai, semangat revisi inisiatif DPR tersebut akan tetap memertahankan hilirisasi tambang minerba. Hal itu, kata Tamsil, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan sektor minerba, sehingga persoalan hilirisasi tambang minerba menjadi hal urgen.

Semangat hilirisasi tambang sektor minerba tengah diupayakan melalui kewajiban pembangunan smelter bagi perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia.

"Dalam Ketentuan Peralihan UU Minerba Pasal 170 berbunyi Pemegang Kontrak Karya sebagaimana dimaksud dalam 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan," kata Tamsil kepada TeropongSenayan, di Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Tamsil menilai, dari ketentuan tersebut terlihat jelas bahwa perusahaan tambang wajib melakukan pemurnian dalam negeri. Dengan kata lain, pintu ekspor untuk mineral mentah (ore) dan konsentrat tambang tidak dibolehkan lagi.

"Relaksasi kebijakan ekspor konsentrat untuk beberapa perusahaan tambang yang belum membangun smelter, bertentangan dengan UU Minerba. Seperti kebijakan yang diberikan kepada PT Freeport Indonesia yang telah habis izinnya per 8 Agustus 2016, lalu terbit Izin baru sampai 11 Januari 2017. Hal ini tidak sehat untuk iklim investasi tambang di Indonesia," jelasnya.

Politisi PKS ini menilai pemerintah seharusnya konsisten dan menghormati usaha beberapa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang telah memulai pembangunan smelternya. Apalagi saat ini pemerintah kembali mewacanakan pembukaan ekspor untuk mineral mentah (ore).

"Dalam Undang-Undang Dasar, telah jelas digariskan bahwa sumber daya alam di Indonesia dikuasai oleh negara, dan pemanfaatannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, DPR akan terus kawal, karena bagaimana pun juga dengan adanya kewajiban membangun smelter, maka akan lebih banyak manfaat yag kita rasakan, terbukanya lapangan kerja baru dan meratanya pertumbuhan ekonomi," tegasnya.

Menurut Tamsil, kewajiban pendirian smelter berdampak ganda (multiply effect) terhadap banyak hal. Misalnya, kata dia, pembukaan lapangan kerja baru, pengurangan angka pengangguran, pemerataan pertumbuhan ekonomi, khususnya di daerah industri tambang di bagian timur Indonesia yang kerap dianggap tertinggal dibandingkan daerah-daerah lain.

Para perusahaan tambang yang belum membangun smelter, beralasan karena tidak adanya kepastian perpanjangan kontrak perusahaan dan ketersediaan listrik. Namun, Tamsil menilai hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar yang kuat untuk selalu melakukan relaksasi kebijakan.

"Faktanya, sejumlah perusahaan tambang tetap melakukan pembangunan smelter di tengah kendala-kendala yang ada karena kesadaran penuh akan kewajiban ini," tuturnya

Menurut data Kementerian ESDM, hingga awal Juni 2016 telah terbangun 23 smelter dan menyusul 4 smelter lainnya akan diselesaikan sampai akhir 2016. Negara harus memosisikan dirinya sebagai pengatur yang memiliki kuasa (power) untuk mengontrol setiap kebijakan yang dikeluarkan. Jika suatu perusahaan tambang mengalami kesulitan dalam mendirikan smelter, menurut UU Minerba, dapat mengalihkan konsentrat yang dimiliki pada smelter-smelter lain yang sudah berjalan, sesuai ketentuan di Pasal 103 ayat 2.

"Jangan lagi membuka kesempatan ekspor ore dan konsentrat," ujarnya. (plt)

tag: #hilirisasi-minerba  #revisi-uu-minerba  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement