JAKARTA (TERPONGSENAYAN) - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengatakan, Ketua KPK Agus Rahardjo harus diperiksa karena diduga terlibat korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Dugaan keterlibatan Agus diungkapkan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Saat proyek e-KTP dilakukan, Agus menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. (Baca juga: Gamawan Fauzi Sebut Ketua KPK Terlibat Skandal Korupsi e-KTP)
"Jika memang ada bukti, ada dewan etik di KPK yang bertugas memeriksa Agus," ujar Romli saat dihubungi TeropongSenayan, Jumat (21/10/2016).
Sebelumnya, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyebut, Ketua KPK Agus Rahardjo terlibat dalam skandal proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Menurut Gamawan, Agus disebut-sebut sebagai pejabat negara yang meloloskan proyek yang kini penuh dengan nuansa korupsi tersebut.
Gamawan menjelaskan, pada November tahun 2009 atau sebelum proyek e-KTP dimulai, program pengadaan e-KTP dilaporkannya kepada Wakil Presiden Boediono. Itu karena perintah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 yang mengamatkan selambat-lambatnya lima tahun setelah diterbitkan, pemerintah harus menyediakan nomor induk kependudukan untuk masyarakat.
Gamawan juga mengaku sudah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendampinginya. Setelah Rancangan Anggaran Dasar proyek selesai, Kementerian Dalam Negeri meminta audit lagi kepada BPKP.
Setelah proses di DPR selesai, diteken Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, dana proyek itu cair. Kemudian tender e-KTP berjalan. Meski begitu, Gamawan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit proyek itu setiap tahun.
Gamawan mengklaim saat itu belum ada masalah. Bahkan, ketika tender proyek dipermasalahkan dan masuk ke pengadilan karena dugaan persaingan usaha yang tidak sehat, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bersih alias tak ada pesaingan kotor.(yn)