JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo memilih menghadiri rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, ketimbang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik KPK hari ini, Selasa (25/10/2016) sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Agus, yang juga mantan Menteri Keuangan, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Berdasarkan pantauan TeropongSenayan di DPR, Agus tiba di gedung dewan sekitar pukul 11.00.
Agus ke DPR untuk mengikuti rapat kerja dengan Banggar bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PPN Bambang Brodjonegoro, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Dalam kasus korupsi e-KTP sendiri, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu eks Dirjen Dukcapil, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto.
Saat proyek itu, Irman juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.
Ketua KPK Agus Rahardjo pernah menyampaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp 2 triliun. Perhitungan itu berdasarkan perhitungan BPKP dari total nilai anggaran proyek sebesar Rp 6 triliun.(yn)