JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto meminta, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bisa bekerja independen dan transparan perihal menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelapasan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah dan bangunan milik BUMD Provinsi Jawa Timur.
Pasalnya, kini publik justru bertanya-tanya terkait kasus tersebut yang sudah terjadi sangat lama sekitar 10 tahun lalu, namun baru sekarang diproses. Maka itu, kata Didik, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu tanpa kepentingan kekuasaan.
"Penegakan hukum harus digantungkan pada kepentingan hukum sendiri dan keadilan," kata Didik saat dihubungi, Jakarta, Minggu (30/10/2016).
Politisi Demokrat ini pun menambahkan, kalau Dahlan Iskan masih bisa melakukan pembelaan atas kasus hukum yang sudah dikenakan tersebut, bila memang merasa ada yang salah dalam penetapan prosedur hukum.
"Masih ada kesempatan Pak Dahlan untuk melakukan pembelaan atas hal-hal yang disangkakan," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, usai diperiksa Kejati Jatim, Dahlan Iskan langsung ditahan. Dahlan keluar ruangan pemeriksaan dengan rompi merah dengan tulisan 'Tahanan' di belakang.
Kepada para wartawan, Dahlan mengaku tak terkejut dijadikan tersangka. Dahlan mengaku memang sudah diincar oleh orang yang sedang berkuasa. (icl)