JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pemerintah diminta tegas dan tidak mengalah kepada investor asing bidang mineral dan batubara (minerba). Untuk itu, Totok Daryanto, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional minta pemerintah tak lagi memberikan perlakuan khusus terhadap kontrak-kontrak pengusahaan minerba.
"Selama ini kontrak-kontrak pertambangan itu dikecualikan jika ada Undang-Undang baru. Artinya tidak mengikuti aturan Undang-Undang yang berlaku. Padahal sebagian besar kontrak-kontrak itu dengan perusahaan asing. Ini aneh," ujar Totok Daryanto.
Totok mengungkapkan hal itu saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi VII dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, R Sukhyar yang berlangsung hari Kamis (15/1/2015) di gedung DPR, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII, Mulyadi.
Menurut Totok, perlakuan khusus inilah yang membuat perusahaan asing menjadi seenaknya menjalankan kegiatan penambangan di Indonesia. Ditambah lagi akibat pemerintah yang sering kali kalah saat melakukan perundingan, membuat bangsa Indonesia tak bisa banyak mendapat manfaat dari pengusahaan sumber daya alam yang dimiliki.
Totok memberikan contoh, saat UU nomor 4/2009 tentang Minerba diberlakukan, ternyata Kontrak Karya (KK) pertambangan tidak tunduk. "Bagaimana ini? Masak ada kontrak yang tidak tunduk pada Undang-Undang?," papar Totok. Dia mengingatkan derajat Undang-Undang hanya satu tingkat dibawah UUD.
Atas dasar itulah anggota DPR asal Daerah Pemilihan Jatim V ini minta pemerintah menata kembali carut marut pengelolaan perijinan dan kontrak di bidang mineral dan batubara atau pertambangan. Kontrak-kontrak yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebaiknya dilakukan amendemen. Jika tidak ada kesepakatan lebih baik diakhiri atau dicabut.(ris)