JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Panglima Aksi Akbar bela Islam II 4 November, Munarman mengingatkan, bahwa rencana gelar perkara terbuka oleh Bareskrim Polri tidak justru dijadikan legal standing untuk membela Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Gelar perkara terbuka silahkan, tapi jangan sampai saksi dan ahli yang didatangkan tidak objektif demi membela (mengutungkan) Ahok, nanti mereka 70%. Sedangkan 30% yang menyatakan Ahok melanggar. Kalau begini polisi bekerja seperti pengacara Ahok, kita yang melapor dituntut berperan sebagai jaksa penuntut umum," kata Munarman di Kuningan, Jakarta, Senin (7/11/2016).
Munarman khawatir, konstruksi pertanyaan nantinya semata-mata untuk menilai sikap MUI, seperti apakah pernyataan Ahok sengaja atau tidak. Selain itu, bagaimana secara hukum Islam kalau orang sudah minta maaf.
"Jadi, konstruksi pertanyaan jangan justru untuk meringankan Ahok. Sehingga gelar perkara terbuka di design untuk mempertontonkan di TV bahwa Ahok tidak bersalah," beber dia.
Karenanya, dia mengatakan, tidak wajar jika gelar perkara yang oleh Presiden Jokowi diperintahkan untuk terbuka. Sementara polisi jadi pembela dan sekaligus berperan sebagai forum pengadilan.
"Kalau begitu, lembaga pengadilan dibubarkan saja karena sudah tidak diperlukan lagi. Sekarang cukup diselesaikan di dorum gelar perkara polisi," katanya.
"Presiden mungkin yakin Ahok pasti bebas dengan keterangan yang diberikan oleh para ahli bayaran tersebut. Makanya berani memerintahkan polisi gelar perkara terbuka," tandasnya. (icl)