JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Kendati harga premium diumumkan harganya turun menjadi Rp 6.600/liter oleh Presiden Jokowi, namun itu hanya berlaku di daerah penugasan pemerintah kepada Pertamina. Sedang di daerah lain harganya berbeda dengan pengumuman tersebut.
"Harga premium di Jawa dan Madura sebesar Rp 6.700/liter. Kalau di Bali sebesar Rp 7.000/liter. Sedang di wilayah penugasan dari pemerintah sebesar Rp 6.600/liter," ujar Ahmad Bambang, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina menjawab pertanyaan wartawan Jumat (16/1/2015) di Jakarta.
Menurut Ahmad Bambang perbedaan harga itu disebabkan adanya ketentuan baru dalam penetapan harga BBM bersubsidi yang dikeluarkan pemerintah pada tanggal 31 Desember 2014. Ketika itu pemerintah menetapkan margin yang berbeda kepada Pertamina antara penyaluran di Jawa-Madura dengan luar Jawa.
"Untuk di luar Jawa-Madura pemerintah menetapkan margin yang kecil yaitu dibawah 1 persen. Sedang di Jawa-Madura margin yang ditetapkan sebesar 5-10 persen. Adapun di Bali dibebaskan oleh pemerintah daerah setempat," papar Ahmad Bambang. Selain itu juga disebabkan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) yang berbeda antar daerah.
Seperti diumumkan oleh Presiden Jokowi, Ahmad Bambang mengungkapkan pemberlakuan harga baru premium dan solar mulai hari Minggu (18/1/2015) pukul 24.00. Dia juga mengungkapkan pasokan BBM yang dimiliki Pertamina cukup untuk 22 hari ke depan. Sehingga masyarakat tak perlu khawatir sehingga harus antri di SPBU.(ris)