JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro Justicia (KPPJ) secara resmi melaporkan dua pimpinan DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Pelaporan ini terkait keikutsertaan dua pimpinan DPR tersebut dalam demo 4 November.
"Sebagai pimpinan DPR, mereka adalah juru bicara DPR, dalam artian institusi. Kalau bicara sebagai jubir DPR, apakah memang benar yang dua orang lakukan saat itu mewakili institusi DPR," kata Kuasa Hukum KPPJ Finsen Mendrofa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/11/2016).
Finsen menilai, sebagai wakil rakyat, Fahri dan Fadli seharusnya bisa menjaga diri agar tidak mencederai institusi. Keberadaan keduanya dalam demo,terkesan membuat demo jadi seperti ditunggangi.
"Kita lihat dari perspektif itu, dalam UU MD3 juga dikatakan, setiap anggota wajib memelihara kerukunan nasional, bukan memanas-manaskan," ujar Finsen.
Khusus terhadap Fahri, mereka juga menilai ada unsur penghasutan massa terkait makar. Untuk itu mereka melampirkan sejumlah bukti seperti video, link berita di media online dan foto-foto saat orasi.
"Dalam orasinya, saudara Fahri Hamzah menyampaikan pernyataan bahwa mengatakan ada dua jalan untuk menurunkan Jokowi, yaitu melalui parlemen ruangan dan parlemen jalanan," pungkasnya. (plt)