JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi tudingan tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok), yang menyebut massa 4 November dibayar Rp 500 ribu.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Zaitun Rasmin mengingatkan Ahok untuk tidak menyebar fitnah, yang nantinya bisa menimbulkan kegaduhan makin luas di tengah masyarakat.
"Itu fitnah, Ahok jangan menyebar isu," kata Zaitun di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2016).
Ia meminta Ahok untuk membuktikan tudingannya dengan melaporkan hal itu kepada aparat penegak hukum.
"Kalau itu memang ada, buktikan saja. Kalau ada, laporkan saja. Kan negara ini negara hukum," ujarnya.
Diketahui, Jumat (18/11/2016) kemarin, anggota Advokat Cinta Tanah Air, Habiburokhman, melaporkan Ahok ke polisi atas pernyataannya saat diwawancarai media Australian Broadcasting Corporation News (ABC News).
Saat kesempatan wawancara itu, Ahok diduga menyebut demonstran 4 November dibayar Rp 500 ribu per orang.(yn)